Sabtu, 22 Oktober 2011

Sejarah Singkat Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah

Saat awal pembangunan ibu kota Propinsi Kalimantan Tengah
(Foto : Dokumentasi Keluarga Tjilik Riwut)

Sejarah singkat pembentukan Propinsi Kalimantan Tengah dan pemancangan tiang pertama Kota Palangka Raya dapat diketahui dari sambutan Tjilik Riwut pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-13 Kota Palangka Raya yang diawali dengan sambutan seperti di bawah ini :

“Bapak Panglima, Bapak Gubernur, ibu-ibu, saudara-saudara para hadirin yang terhormat!
Bersyukur kepada Yang Maha Besar Tuhan bahwa pada malam ini kami dapat menghadiri perayaan HUT XIII Kota Palangka Raya, di Kota Palangka Raya, ibu kota Propinsi Kalimantan Tengah yang kita cintai.
Pepatah mengatakan: “Tak kenal, tak cinta“, dengan demikian untuk lebih mencintai Kalimantan Tengah dan ibu kotanya Palangka Raya, maka perlu sekali kita mengetahui sejarah pembentukan dan perjuangannya. Sejarah singkat ini akan kami baca secara bertingkat:”

Latar belakang Sejarah Pembentukan
Propinsi Kalimantan Tengah

Semenjak tahun 1954, bertubi-tubi mosi dan resolusi-resolusi dan pernyataan-pernyataan dari parpol/ormas dan masyarakat seluruh Kalimantan Tengah yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang pada pokok isinya adalah sama yaitu “menuntut daerah otonom Propinsi Kalimantan Tengah tersendiri”.
Selanjutnya pada akhir tahun 1956 waktu sidang parlemen atau DPR Pusat membicarakan rancangan Undang-undang pembentukan 3 (tiga) Propinsi di Kalimantan yakni :
a. Kalimantan Selatan (dalam hal ini termasuk di dalamnya Propinsi Kalimantan Tengah yang sekarang ini).
b. Propinsi Kalimantan Timur.
c. Propinsi Kalimantan Barat.

Maka hasrat rakyat Kalimantan Tengah yang disalurkan melalui :
1) Parpol / ormas.
2) Penyalur Hasrat Rakyat Kalimantan Tengah.
3) Akhirnya disalurkan melalui Kongres Rakyat Kalimantan Tengah dalam pimpinan Ketua Presidium Kongres, yakni Sdr. Mahir Mahar, dan tokoh-tokoh Kalimantan Tengah lainnya, yang dilangsungkan di Kota Banjarmasin mulai tanggal 2 s/d 5 Desember 1956, dihadiri oleh 600 utusan yang mewakili segenap lapisan rakyat dari seluruh Kalimantan Tengah mengenai Pembentukan Propinsi Kalimantan Tengah.

Maka dari hasil Kongres tersebut, telah melahirkan resolusi sebagaimana yang kami baca sebagai berikut:


R E S O L U S I
KONGRES RAKYAT SELURUH KALIMANTAN TENGAH

Kongres Rakyat Kalimantan Tengah, yang dilangsungkan mulai pada tanggal 2 s/d 5 Desember 1956 di Banjarmasin, dihadiri oleh 600 utusan-utusan yang mewakili segenap lapisan rakyat dari seluruh daerah Kalimantan Tengah, mengenai Pembentukan Propinsi Kalimantan Tengah.
Mendengar : Pandangan–pandangan, prasaran – prasaran dan nasihat dari utusan- utusan rakyat, tokoh-tokoh organisasi-organisasi, partai-partai dan badan-badan yang menyalurkan perjuangan Rakyat Kalimantan Tengah.
Memperhatikan : Keputusan Parlemen Republik Indonesia pada tanggal 22 Oktober 1956, yang memberikan ketentuan bahwa Kalimantan Tengah akan dijadikan suatu propinsi Otonomi dalam jangka waktu selambat-lambatnya Tiga Tahun.
Menimbang :
a. Bahwa jangka waktu yang ditentukan selambat-lambatnya Tiga Tahun tersebut, belum dapat menjadi dasar pegangan yang positip, padahal suasana di Kalimantan Tengah dalam waktu akhir-akhir ini sungguh menggelisahkan akibat dari Semangat Rakyat yang meluap-luap menghendaki segera terbentuknya Propinsi Kalimantan Tengah.
b. Bahwa apabila hal ini dibiarkan, maka kemungkinan akan timbul hal-hal yang akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi rakyat dan negara Republik Indonesia.

M E M U T U S K A N :

“ MENDESAK KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA AGAR DALAM WAKTU YANG SESINGKAT-SINGKATNYA, DENGAN PENGERTIAN SEBELUM TERLAKSANANYA PEMILIHAN UMUM UNTUK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, KALIMANTAN TENGAH SUDAH DIJADIKAN SUATU PROPINSI OTONOMI “.


Keputusan ini dikeluarkan :
Di : Banjarmasin
Tgl : 5 Desember 1956
Oleh Kongres Rakyat Kalimantan Tengah

Tertanda
KETUA PRESIDIUM KONGRES


M.Mahar


D E W A N R A K Y A T K A L I M A N T A N T E N G A H.

L A M P I R A N

R E S O L U S I K O N G R E S R A K Y A T S E L U R U H
K A L I M A N T A N T E N G A H


Dewan Rakyat Kalimantan Tengah, yang dibentuk oleh Kongres Rakyat Kalimantan Tengah, dalam sidang plenonya tanggal 7 Desember 1956, telah memutuskan, mengeluarkan suatu saran kepada pemerintah sebagai berikut :

A. Memohon kepada pemerintah agar mengeluarkan suatu pernyataan, MENGAKUI dan MENYETUJUI SEPENUHNYA AKAN TUNTUTAN Rakyat Daerah Kalimantan Tengah.
B. Pelaksanaannya dari pengakuan ini haruslah serempak dengan pengangkatan gubernur-gubernurnya untuk Kalimantan Selatan, Timur, dan Barat, dengan menyatakan bahwa dengan B E S L U I T tanggal . . . No . . .(tidak terbaca ) menunjuk seorang yang menjadi Gubernur Pembentuk Propinsi Kalimantan Tengah.

Banjarmasin, 7 Desember 1956.

Dewan Rakyat Kalimantan Tengah


Ketua Sekretaris :

d.t.t. d.t.t.


M. Mahar H. Ukur



Sidang Parlemen di Jakarta telah mensahkan Undang-undang No. 25 tahun 1956 yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari 1957, tentang Propinsi Kalimantan lama dibagi menjadi 3 propinsi baru, hanya dalam penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa sesudah 1 (satu) tahun dibentuk wilayah Propinsi Kalimantan Tengah melalui Karesidenan terlebih dahulu.

Kongres Rakyat Kalimantan Tengah telah mengirim utusan menghadap Gubernur Kalimantan (pada saat itu Gubernur Milono) dan menghadap Pemerintah Pusat menghaturkan keputusan dan tuntutan Kongres Rakyat Kalimantan Tengah yang telah dibaca di atas tadi, serta memberikan penjelasan-penjelasan. Hasilnya didapatkan pengertian dan persesuaian pendapat dimana Pemerintah Pusat cq. Menteri Dalam Negeri telah mengambil satu keputusan pada tanggal 28 Desember 1956 nomor: U.P.34/41/24, antara lain menetapkan:

Mulai tanggal 1 Januari 1957 membentuk “Kantor Persiapan Pembentukan Propinsi Kalimantan Tengah” yang berkedudukan langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri dan sementara ditempatkan di Banjarmasin, dan ditetapkan Personilnya terdiri dari 21 orang. Mereka berkantor sementara di Kantor Gubernur Kalimantan lama dan Gubernur Milono sebagai Gubernur pada Kementerian dalam Negeri ditunjuk / ditugaskan sebagai Gubernur Pembentuk Propinsi Kalimantan Tengah. Adapun tugas-tugas yang menyangkut urusan Pemerintah Pusat langsung bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri. Urusan daerah Otonom bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Selatan.

Dalam hal ini untuk membantu Koordinasi Keamanan Propinsi Kalimantan untuk memulihkan ketertiban dan keamanan di Kalimantan Tengah maka dibentuklah Panitia Pemulihan Keamanan Daerah Kalimantan Tengah yang terdiri dari Anggota Presidium Dewan Rakyat Kalimantan Tengah sebanyak 6 orang yang diketuai oleh Sdr. Mahir Mahar.

Latar belakang Sejarah Pembentukan/Penetapan Kota Palangka Raya sebagai Ibu Kota Propinsi Kalimantan Tengah

Dengan terbentuknya Kantor Pembentuk Propinsi Kalimantan Tengah yang sementara berkedudukan di Banjarmasin, bermunculan lah suara-suara, tuntutan-tuntutan pernyataan dari parpol/ormas dan dari daerah-daerah masing-masing menurut iramanya sendiri-sendiri agar ibu kota Propinsi Kalimantan Tengah ditetapkan di daerahnya masing-masing.

Dari daerah Barito meminta agar Muara Teweh atau Buntok menjadi ibu kota. Daerah Kahayan. Kapuas, menghendaki Kuala Kapuas dan Pulang Pisau sebagai ibu kota. Daerah Katingan, Mentaya (Sampit), Seruyan, menghendaki Kota Sampit menjadi ibu kota. Daerah Pangkalan Bun pun tidak ketinggalan memberikan saran/tuntutan agar Pangkalan Bun menjadi ibu kota.

Berkenan dengan itu, maka bapak Milono, Gubernur Pembentuk Propinsi Kalimantan Tengah telah mengambil suatu kebijaksanaan membentuk satu panitia untuk merumuskan dan mencari di mana daerah atau tempat yang pantas/wajar untuk dijadikan ibu kota propinsi Kalimantan Tengah.

Panitia tersebut dibentuk pada tanggal 23 Januari 1957, terdiri dari:
1. Mahir Mahar, Ketua Kongres Rakyat Kalimantan Tengah sebagai ketua merangkap anggota.
2. Tjilik Riwut, residen pada Kementerian Dalam Negeri dpb. Gubernur Pembentuk Propinsi Kalimantan Tengah sebagai anggota.
3. G. Obus, Bupati KDH dpb. Gubernur Pembentuk Propinsi Kalimantan Tengah sebagai anggota.
4. E. Kamis, pensiunan Kiai kepala/pegawai PT Sampit Dayak di Sampit sebagai anggota.
5. C. Mihing, pegawai Jawatan Penerangan Propinsi Kalimantan di Banjarmasin sebagai anggota dan sekretaris.

Sebagai Penasihat Ahli:
1. R. Moenasir, Kepala Dinas PU Persiapan Propinsi Kalimantan Tengah.
2. Ir. Van Der Pijl, pegawai PU Persiapan Propinsi Kalimantan Tengah bagian gedung-gedung.

Setelah panitia mengadakan rapat-rapat serta menghubungi tokoh-tokoh Kalimantan Tengah dan penjabat-penjabat pimpinan militer dan sipil tingkat Kalimantan di Banjarmasin, antara lain mendapat restu dari Kolonel Koesno Oetomo Panglima Tentara dan Teritorium VI/Tanjung Pura, didapat kesimpulan, “bahwa di sekitar Desa Pahandut di Kampung Jekan dan sekitar Bukit Tangkiling ditetapkan untuk calon ibu kota Propinsi Kalimantan Tengah“.

Alasan-alasan/dasar-dasar untuk memilih tempat tersebut menjadi calon ibu kota antara lain sebagai berikut:
1. Karena ada perbedaan pendapat tentang calon-calon ibu kota, misalnya ada yang mengusulkan Kuala Kapuas, Pulang Pisau, Buntok, Muara Teweh, Sampit dan Pangkalan Bun, maka dipandang perlu dicari satu kebijaksanaan untuk mengatasi perbedaan pendapat ini.
2. Panitia berpendapat pula karena alasan penuntutan (1) diatas perlu sekali dicari jalan keluar, yaitu mencari daerah baru yang dapat diterima oleh sebagian besar rakyat Kalimantan Tengah dan penjabat-penjabat pemerintah tingkat Kalimantan.
3. Panitia pun berpendapat, alangkah baiknya apabila calon ibu kota itu berada di tengah-tengah masyarakat seluruhnya untuk memudahkan melaksanakan proses kepemimpinan dan koordinasi pada masa-masa yang akan datang, dan memiliki satu kota baru yang dibangun di tengah-tengah hutan rimba dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri di alam merdeka.
4. Dan lain-lain alasan dipandang dari sudut politik, sosial, ekonomi, pertahanan keamanan dan psikologi.

Pada bulan Januari 1957, panitia telah berangkat menuju daerah calon ibu kota dengan pimpinan M. Mahar, untuk mengadakan penelitian dan pembicaraan dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Hasil dari peninjauan/penelitian tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Pembentuk Propinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Pusat, dan mendapat persetujuan sepenuhnya bahwa daerah tersebut menjadi calon ibu kota Propinsi Kalimantan Tengah.

Maka dengan Undang-undang Darurat No.10 tahun 1957, L.N. No.53 tahun 1957 yang berlaku mulai tanggal 23 Mei 1957 yang dinamai Undang-undang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan merupakan perubahan Undang-undang No.25 tahun 1956 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, dalam Pasal 2 ayat 1, undang-undang tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Ibu kota Propinsi Kalimantan Tengah adalah Pahandut. Untuk sementara waktu Pemerintah Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah berkedudukan di Banjarmasin.“

Sementara dalam pasal 3 ayat 1, Undang-undang tersebut dinyatakan DPRD Propinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 30 orang anggota.
Selanjutnya dengan Undang-undang No. 27 tahun 1959 L.N. No. 72 tahun 1959 ditetapkan bahwa ibu kota Propinsi Kalimantan Tengah adalah Palangka Raya.
Sesudah Undang-undang Darurat tersebut ditetapkan maka pada tanggal 17 Juli 1957 jam 10.17 menit telah diletakkan tiang pertama ibu kota Propinsi Kalimantan Tengah oleh Presiden RI Hal ini disaksikan oleh masyarakat Kalimantan Tengah, pejabat- pejabat sipil dan militer tingkat Kalimantan dan Kalimantan Selatan/Kalimantan Tengah, serta 6 orang termasuk Menteri PUT, Ir. Pangeran Mochamad Noor dan para Corps Diplomatik serta para wartawan dalam dan luar negeri yang memprakarsai pendirian dan pembangunan ibu kota Palangka Raya. Ir. Pangeran Moch. Noor adalah Gubernur RI yang pertama di Kalimantan yang berkedudukan di Yogyakarta dari tahun 1945 s/d 1949, yang memang telah mempunyai rencana dan cita-cita membuka Kalimantan termasuk Kalimantan Tengah.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Des.52/12/2-206, tanggal 22 Desember 1959 telah ditetapkan untuk memindahkan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin ke Palangka Raya terhitung mulai tanggal 20 Desember 1959.

Kemudian dengan Undang-undang No. 5 tahun 1965 Kotamadya Palangka Raya dibentuk menjadi Kotamadya Otonom yang diresmikan pada 17 Juni 1965 oleh Menteri Dalam Negeri. Satu keistimewaan yang patut dicatat dalam sejarah Kotamadya Palangka Raya, bahwa Lambang Kotamadya Palangka Raya telah diterjunkan dari udara dan dibawa oleh sukarelawan/sukarelawati dari atas Kota Palangka Raya bersama pasukan payung.

Sebagai catatan penutup/terakhir agar penjelasan bermanfaat untuk kita bersama untuk memelihara dan meneruskan pembangunan Kota Palangka Raya, disertakan amanat Bapak Milono pada hari peletakan tiang pertama Kota Palangka Raya, yang menyatakan:

“Nama yang diberikan ini ialah: Palangka Raya. Palangka Raya artinya tempat yang Suci, yang Mulia dan Besar. Oleh karena itu sesuaikan nama ini dengan cita-cita yang dilahirkannya di Kalimantan Tengah dan semoga memberikan contoh yang baik bagi lain-lain daerah.”

Demikianlah sejarah singkat dan latar belakang pembentukan Propinsi Kalimantan Tengah dan penetapan Palangka Raya menjadi ibu kotanya.



Presiden Republik Indonesia Pertama Ir. Soekarno,
mantejek tihang ije solake pembangunan Kota Palangka Raya,
tanggal 17 Juli 1957 jam 10.17 menit
(Foto : Dokumentasi keluarga Tjilik Riwut)

0 komentar:

Posting Komentar